HNW: Negara Asing tak Usah Ikut Komentari Kasus Ahok
jpnn.com, CIAMIS - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyayangkan negara- negara asing yang ikut campur mengomentari kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut dia, tidak pantas negara asing mengomentari kasus Ahok yang bernuansa lokal.
"Negara asing jangan jadi kura-kura dalam perahu, pura-pura tidak tahu. Banyak kok kasus penistaan agama yang diganjar hukuman penjara. Ambil contoh di Perancis, Jerman, Canada, dan negara lainnya. Mereka nyata-nyata memidanakan pelaku penista agama," kata Hidayat di sela-sela sosialisasi empat pilar MPR RI di Ciamis, Sabtu (13/5).
Dia menambahkan, mestinya pihak asing tidak menginternasionalisasi kasus lokal dan jangan memecah belah bangsa. Sebab, Indonesia punya hukum sendiri yang sudah dipraktikkan untuk kasus-kasus serupa. Dan, tidak pernah ada masyarakat yang protes.
"Saya merasa aneh, pihak asing ikut menghujat dengan proses peradilan di Indonesia. Mestinya mereka melihat latar belakang hingga putusan hakim itu muncul," ucapnya.
Dia berharap Presiden Jokowi tetap istiqomah dan tidak terpengaruh dengan desakan asing. Indonesia negara hukum yang berdaulat dan punya aturan main sendiri. (esy/jpnn)
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyayangkan negara- negara asing yang ikut campur mengomentari kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Minta Definisi Keluarga di RUU KIA Dilengkapi
- Solid, HNW PKS Ungkap 5 Fraksi Berkomitmen Mengajukan Hak Angket di DPR
- HNW Kritik Rencana Menag Yaqut Persiapkan KUA Bisa Melayani Pernikahan Semua Agama
- Visa Turis untuk Umrah Diizinkan Saudi, Ustaz HNW Minta Aturan Ini Segera Direvisi