Ini Saran Pentolan PKS Soal Pembubaran HTI
jpnn.com, CIAMIS - Pemerintah diimbau tidak menabrak aturan saat membubarkan ormas.
Sebab, ada mekanisme yang harus dilewati sebelum memutuskan ormas tidak sesuai dengan NKRI dan Pancasila.
"Sejak awal PKS sudah mengingatkan pemerintah bahwa kita ini negara hukum. Hak berserikat dan berkumpul itu adalah HAM. Jadi, kalau pemerintah mau membubarkan ormas seperti HTI harus ikuti prosedur," kata Wakil Ketua Dewan Syuro PKS Hidayat Nurwahid di Ciamis, Sabtu (13/5).
Di dalam aturan undang-undang ada mekanisme sangat jelas bagi pemerintah dan ormas.
Ormas dilarang menyebarkan paham yang membahayakan NKRI.
Sementara itu, pemerintah harus mengirim surat kepada ormas yang dinilai melakukan pelanggaran.
"Jadi bukan ujug-ujug diumumkan untuk dibubarkan. Mekanisme itulah yang diperjuangkan PKS dan parpol Islam lainnya. Jadi, keberadaan parpol Islam di parlemen sangat berguna untuk mengawasi pemerintah," ujarnya.
Dia menambahkan, dalam persidangan nanti akan dilihat alasan pemerintah membubarkan HTI.
Pemerintah diimbau tidak menabrak aturan saat membubarkan ormas.
- Bertemu Pimpinan MPR, Dubes Abdul Karim Ingin Indonesia Segera Buka Kedubes di Rwanda
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Minta Definisi Keluarga di RUU KIA Dilengkapi
- Solid, HNW PKS Ungkap 5 Fraksi Berkomitmen Mengajukan Hak Angket di DPR
- HTI Ternyata Belum Tumbang, Ini Pengakuan Mantan Anggotanya