HNW: Pak Jokowi Jangan Mengancam!

HNW: Pak Jokowi Jangan Mengancam!
Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

"Kemudian membuat surat yang baru menyatakan siap meminta duduk bersama DPR membahas masalah ini," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku akan menerbitkan Perppu Antiterorisme jika hingga akhir masa sidang DPR pada Juni mendatang para wakil rakyat belum merampungkan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003. Sebab, revisi UU itu sudah dua tahun berjalan tapi pembahasan belum tuntas. (boy/jpnn)


Seharusnya Presiden Jokowi menegur dan menyelesaikan persoalan itu dengan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly yang menyurati DPR meminta penundaan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News