HNW: Sebaiknya Risma Fokus Sebagai Mensos, tidak Rangkap Jabatan Wali Kota Surabaya

HNW: Sebaiknya Risma Fokus Sebagai Mensos, tidak Rangkap Jabatan Wali Kota Surabaya
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid di diskusi Empat Pilar MPR beberapa waktu lalu. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr HM Hidayat Nurwahid meminta Tri Rismaharini alias Risma fokus melaksanakan sumpah jabatan sebagai menteri sosial (mensos), dan tidak melakukan rangkap jabatan sebagai wali kota Surabaya.

Menurutnya, sikap Risma yang mewacanakan merangkap jabatan, tidak sesuai dengan konstitusi serta undang-undang, etika kehidupan berbangsa, UU Pemerintahan Daerah dan UU Kementerian Negara. Bahkan, kata dia, Risma seolah abai terhadap kompleksnya masalah di kementerian sosial (kemensos).

Hidayat mengatakan Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ketentuan UUD NRI 1945 Pasal 1 Ayat 3. Karena itu, Hidayat menegaskan, seharusnya Risma bertindak sesuai aturan hukum, bukan justru mengabaikan ketentuan hukum dengan berlindung di balik klaim izin Presiden Jokowi.

Hidayat juga mempertanyakan kebenaran klaim Risma diizinkan Presiden Jokowi untuk rangkap jabatan. Hidayat mengatakan jangan-jangan klaim izin dari Jokowi justru sindiran gaya Solo dari presiden agar Risma segera selesaikan sertijab sebagai wali kota untuk fokus melaksanakan amanat baru sebagai menteri.

Karena, Hidayat menilai tidak rasional presiden yang mengetahui larangan rangkap jabatan, apalagi dalam kegentingan terkait Kemensos dan bantuan sosial (bansos) untuk Covid-19, justru mengizinkan rangkap jabatan mensos dan wali kota.

Apalagi Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik dan unsur pemda yakni DPRD Kota Surabaya, telah memberi sinyal kepada Risma untuk mundur dari jabatan wali kota.

Lebih lanjut Hidayat menjelaskan TAP MPR VI/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa terkandung ketentuan penyelenggara negara harus mundur apabila melanggar kaidah dan sistem nilai bangsa dan negara, serta seharusnya mengedepankan kepentingan bersama daripada pribadi.

Menurutnya pula, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 telah menetapkan wakil menteri sekalipun dilarang untuk rangkap jabatan, apalagi sekelas menteri. "Kalau alasannya peresmian beberapa proyek, itu bisa diresmikan sekarang, sebelum sertijab sebagai wali kota untuk dilanjutkan penyempurnaannya oleh wali kota berikutnya," kata Hidayat dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12).

Sangat sangat kalau Bu Risma segera pamit dan melakukan sertijab wali kota Surabaya untuk konsentrasi melaksanakan kepercayaan dan visi presiden sebagai menteri sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News