HNW: Taati Konstitusi, Batalkan Usulan BNPT Semua Rumah Ibadah Dikontrol Pemerintah

Oleh karena itu, HNW berharap agar wacana untuk mengontrol tempat ibadah itu dibatalkan saja.
HNW menegaskan bahwa Indonesia, berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, merupakan negara hukum yang bertujuan memberikan kenyamanan dan kesejahteraan masyarakatnya dengan tegaknya kedaulatan hukum.
"Indonesia adalah negara demokrasi yang mengakkan hukum tapi tetap menghormati HAM yang bertujuan mencapai welfare state selayaknya negara-negara di era modern. Bukan konsep negara penjaga malam yang kerap mencurigai rakyatnya sendiri,” tambahnya.
“Wacana mengontrol tempat ibadah ini harus benar-benar ditinjau ulang dan ditolak secara tegas. Apalagi, bila tidak ada bukti sebagai dasar yang kuat untuk melaksanakan itu. Wacana tanpa bukti hukum tersebut sangat berpotensi menjadi teror terhadap harmoni kehidupan beragama yang dijamin Konstitusi” pungkasnya. (jpnn)
Wakil Ketua MPR RI Dr. M Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritik wacana yang diusulkan Ketua Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bertemu Rektor Univesiti Malaya, Ibas: Pentingnya Sinergi Akademik Lintas Bangsa
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas
- Kuliah Umum di Universiti Malaya, Ibas Bahas Geopolitik, Geoekonomi dan Kekuatan ASEAN
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT