HNW: Taati Konstitusi, Batalkan Usulan BNPT Semua Rumah Ibadah Dikontrol Pemerintah

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr. M Hidayat Nur Wahid mengkritik wacana yang diusulkan Ketua Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) agar semua rumah ibadah dikontrol pemerintah, dengan dalih adanya penyebaran paham radikalisme.
Dia menilai wacana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Menurut dia, itu bisa menjadi teror yang membahayakan harmoni dan kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi.
“Wacana itu tidak sesuai dengan prinsip konstitusi yang berlaku di Indonesia sebagai negara hukum yang berdaulat. Karena tidak harus membebek ketentuan negara lain. Apalagi konstitusi yang berlaku di Indonesia tegas menghormati pelaksanaan ajaran Agama sebagai bagian dari HAM," ungkap Hidayat Nur Wahid dalam siaran persnya, Selasa (5/9).
"Wacana itu selain berbahaya bagi pelaksanaan HAM terkait kebebasan beragama, bahkan bisa menghilangkan harmoni karena bisa memicu tumbuhnya sikap saling curiga sesama anak bangsa,” sambungnya.
HNW sapaan akrabnya menegaskan mestinya BNPT memahami dengan baik dan benar banyaknya ketentuan dalam UUD NRI 1945 yang memberikan jaminan dan kebebasan bagi rakyat untuk memeluk agama.
Sebagian bahkan dinyatakan sebagai HAM. Beberapa di antaranya adalah Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28J ayat (2) dan Pasal 29 UUD NRI 1945.
“Ketentuan Pasal 29 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” jelasnya.
Wakil Ketua MPR RI Dr. M Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritik wacana yang diusulkan Ketua Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
- Kuliah Umum di Universiti Malaya, Ibas Bahas Geopolitik, Geoekonomi dan Kekuatan ASEAN
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT
- Atasi Darurat Sampah, Waka MPR Lestari Moerdijat Sebut Sejumlah Hal yang Harus Dilakukan
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah