HNW: Teror Terhadap Pendeklarasi KAMI, Warisan Penjajah, Mencederai Demokrasi
Selain itu, juga untuk dapat memperoleh hak menyampaikan pendapat guna mengisi kemerdekaan dengan perbaikan negara, agar kiblat bangsa tak melenceng, dan selalu sesuai dengan Pancasila dan UUD 45.
"Karenanya deklarasi damai dan demokratis KAMI dengan delapan tuntutannya yang moderat dan konstruktif itu selayaknya didukung, dan tidak malah difitnah, untuk membuktikan Indonesia memanglah negara yang sudah merdeka, negara demokrasi dan negara hukum," ujarnya.
Ustaz HNW meminta tokoh-tokoh KAMI selain tidak terprovokasi, tetapi juga ada baiknya mempergunakan hak hukumnya sebagai warga negara.
Dia menegaskan aparat kepolisian hendaknya juga segera mengusut tuntas adanya ancaman, teror, pembajakan akun, dan intimidasi terhadap tokoh-tokoh dan deklarasi KAMI tersebut.
“Proses penegakan hukum dan pengusutan penting dilakukan secara tuntas, untuk membuktikan bahwa negara benar-benar melaksanakan Pancasila, dan menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul, serta menyampaikan pendapat yang dijamin oleh konstitusi, UUD NRI 1945," ungkap HNW.
Wakil ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai bahwa deklarasi KAMI, merupakan bentuk dari kepedulian para tokoh nasional terhadap situasi bangsa dan negara saat ini, yang memerlukan kepedulian dan kerja sama seluruh pihak.
"Saya mendukung deklarasi itu sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip negara demokrasi dan negara hukum," ungkap mantan ketua MPR ini.
HNW mengatakan masukan atau kritikan sepedas apa pun dalam semangat demokrasi, koridor hukum, dan cinta bangsa dan negara, apalagi oleh para tokoh-tokoh bangsa sekaliber itu, seharusnya justru diapresiasi pemerintah.
Ustaz HNW mengecam teror, intimidasi, dan pembajakan akun terhadap tokoh-tokoh yang mendeklarasikan KAMI. Polisi diminta bergerak mengusut.
- Bertemu Pimpinan MPR, Dubes Abdul Karim Ingin Indonesia Segera Buka Kedubes di Rwanda
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Minta Definisi Keluarga di RUU KIA Dilengkapi
- Solid, HNW PKS Ungkap 5 Fraksi Berkomitmen Mengajukan Hak Angket di DPR
- HNW Kritik Rencana Menag Yaqut Persiapkan KUA Bisa Melayani Pernikahan Semua Agama