HNW Usul Regulasi soal Umrah Mandiri Perlu Direvisi

HNW Usul Regulasi soal Umrah Mandiri Perlu Direvisi
Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid mengusulkan agar aturan soal penyelenggaraan yang melarang umrah mandiri segera direvisi. Foto: dok MPR RI

Dirinya berpendapat, jika Umrah mandiri dilegalisasi, tidak berdampak negatif pada pendaftaran keberangkatan umrah melalui biro Travel.

Pasalnya, masing-masing biro travel sudah memiliki ceruk jamaahnya sendiri dengan beragam fitur pelayanan.

Regulasi baru itu nantinya malah bisa mendorong untuk makin profesionalnya biro travel Umrah, sehingga makin baik dan tidak mengulangi masalah tekait jemaah umrah.

Kebijakan Umrah mandiri itu diharap malah bisa mengoreksi biro travel umroh bermasalah bahkan biro yang bodong, mereka yang menjanjikan keberangkatan umroh dengan harga murah, tetapi ternyata tidak melaksanakan janji manis yang disampaikan.

Sehingga menimbulkan banyak masalah dan kerugian terhadap jemaah umrah dan merepotkan pemerintah Indonesia.

Sebab, dengan adanya regulasi yang baru nantinya, para jamaah akan memilih untuk Umrah mandiri dibandingkan ikut biro travel bermasalah dengan resiko gagal berangkat, atau gagal melaksanakan rangkaian ibadah umroh dengan baik dan benar.

Selain itu, jika memperhatikan wisata religi agama lain, tidak ada aturan wisata religi ibadah lain harus melalui biro travel, atau wisata religi backpacker dilarang.

Namun faktanya, biro travel wisata religi di luar Haji-Umrah juga berkembang dan tetap dapat tumbuh subur di Indonesia.

Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid mengusulkan agar aturan soal penyelenggaraan yang melarang umrah mandiri segera direvisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News