HNW Kembali Tolak Kenaikan Biaya Haji Tahun 2024

HNW Kembali Tolak Kenaikan Biaya Haji Tahun 2024
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) kembali menolak kenaikan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang semula diusulkan Kemenag. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, kembali menolak kenaikan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang semula diusulkan Kemenag sebesar Rp 105.095.032,34, turun menjadi sebesar Rp 93.410.000, dengan proporsi yang ditanggung jamaah (Bipih) semula adalah Rp 73.566.522,64, bisa turun menjadi Rp 56,04 juta.

Dia menuturkan bila dibandingkan dengan biaya yang dibayarkan oleh setiap calon jemaah pada tahun haji sebelumnya, yakni sekitar Rp 49,9 juta.

Menurut dia angka Rp 56 jutaan tersebut masih dianggap sebagai kenaikan yang memberatkan.

Dia menyebutkan kenaikan BPIH ini bisa memiliki dampak yang serius terhadap calon jemaah haji. Dengan kenaikan BPIH tahun lalu menjadi Rp 49,9 juta saja, terdapat sekitar 15 persen calon jamaah yang sebelumnya berkategori “istitha'ah maaliyah”(mampu secara finansial) untuk berangkat haji, tetapi akhirnya batal, tidak dapat melaksanakan ibadah haji karena tidak bisa melunasi pembayaran yang naik secara signifikan.

"Dengan kenaikan menjadi lebih dari Rp 56 juta, potensi jumlah calon jemaah yang gagal berangkat akan semakin meningkat,” kata dia dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (7/12).

HNW sapaan akrabnya berpendapat bahwa dengan besaran biaya yang dibayarkan tahun lalu, pelaksanaan ibadah haji masih bisa dilakukan tanpa kenaikan BIPIH yang signifikan.

Permasalahan dan keluhan-keluhan yang terjadi terkait dengan kualitas katering dan keterlambatan transportasi selama pelaksanaan ibadah haji, tidak terkait dengan besaran Bipih yang dibayarkan per jemaah sebesar Rp 49,9 juta.

Selain itu, angka tertinggi wafatnya calon/jemaah haji pada musim haji 2023, juga tidak terkait dengan BIPIH.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) kembali menolak kenaikan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang semula diusulkan Kemenag.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News