Holding BUMN Infrastruktur Percepat Pertumbuhan Ekonomi
“Kalau leverage lebih besar, kami bisa menjalankan pembangunan tol lainnya di Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua,” tutur dia.
Tak kalah bermanfaat, melalui holding perumahan dan pengembangan kawasan, BUMN juga akan mendukung Pemerintah dalam menyediakan kebutuhan perumahan nasional di seluruh cakupan geografis dengan harga yang terjangkau.
Pembentukan kedua holding tersebut akan memiliki empat tahapan. Pertama, yakni legalitas hukum berupa Peraturan Pemerintah sehubungan dengan penambahan penyertaan modal negara pada Hutama Karya dan Perumnas.
Kedua, penetapan Keputusan Menteri Keuangan sehubungan dengan nilai inbreng pada Hutama Karya dan Perumnas. Ketiga, yakni penetapan akta inbreng. Ketiga tahap tersebut ditargetkan untuk dilakukan pada Desember 2018.
Sementara, tahap keempat yakni proses mengubah nama entitas anggota holding dengan menghilang kata
"Persero" melalui Rapat Umum Pemegang Saham anggota holding rencananya dilaksanakan paling lambat pada Mei 2019.
Dasar hukum pembentukan holding mengacu pada Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2005 juncto PP No. 72 Tahun 2016.(chi/jpnn)
Holding BUMN akan semakin meningkatkan pemerataan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Lewat Festival Jelajah Kuliner Nusantara, Kementerian BUMN Dukung UMKM Nasional
- Jawab Tantangan Bisnis ke Depan, Pertamina Luncurkan Competency Development Program
- Kementerian BUMN Terus Dorong Kemajuan Pegadaian
- Kementerian BUMN Puji Daycare Pupuk Indonesia, Dinilai Aman dan Sehat
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Srikandi BUMN Gelar Edukasi Terkait Investasi Properti