Holding BUMN, Pemerintah Kembali Diingatkan Agar Hati-hati

Holding BUMN, Pemerintah Kembali Diingatkan Agar Hati-hati
Kantor Kementerian BUMN. Foto: Ricardo/JPNN

Selain itu, dia juga mengkritisi mekanisme inbreng saham yang diterapkan pada pembentukan holding BUMN.

Mekanisme ini, terbilang unik karena bukan merupakan skema merger dan akuisisi biasa yang sudah ada landasan hukumnya.

Hal tersebut juga semakin unik karena kekayaan negara berupa saham di BUMN atau di perseroan terbatas setelah diinbrengkan berubah statusnya bukan lagi kekayaan negara, tapi menjadi kekayaan BUMN atau Perseroan Terbatas yang menerimanya.

“Entah apa namanya proses perubahaan kekayaan negara menjadi kekayaan badan usaha lain?,” sebutnya.(chi/jpnn)


Permasalahan utama dari pembentukan holding ini bukan pada pra transaksi atau saat transaksi tapi pascatransaksi.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News