Holding BUMN, Pemerintah Kembali Diingatkan Agar Hati-hati
Kamis, 28 Desember 2017 – 16:16 WIB

Kantor Kementerian BUMN. Foto: Ricardo/JPNN
Selain itu, dia juga mengkritisi mekanisme inbreng saham yang diterapkan pada pembentukan holding BUMN.
Mekanisme ini, terbilang unik karena bukan merupakan skema merger dan akuisisi biasa yang sudah ada landasan hukumnya.
Hal tersebut juga semakin unik karena kekayaan negara berupa saham di BUMN atau di perseroan terbatas setelah diinbrengkan berubah statusnya bukan lagi kekayaan negara, tapi menjadi kekayaan BUMN atau Perseroan Terbatas yang menerimanya.
“Entah apa namanya proses perubahaan kekayaan negara menjadi kekayaan badan usaha lain?,” sebutnya.(chi/jpnn)
Permasalahan utama dari pembentukan holding ini bukan pada pra transaksi atau saat transaksi tapi pascatransaksi.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok Avtur Penerbangan Haji 2025 Aman
- Program DEB Pertamina Dorong Produksi Pangan Desa
- Ini Kontribusi Pertamina untuk Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
- PHE Catatkan Kinerja Positif, Produksi Migas Capai 1,04 Juta Barel Setara Minyak per Hari
- Harga BBM Pertamina Turun, Cek Daftar Lengkapnya!
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tinjau Operasional PHM, Dorong Produksi Energi Nasional