Honda dan Yamaha Bantah Atur Harga Skuter Matik
Muhib menambahkan, KPPU mengabaikan semua saksi ahli dan fakta-fakta hukum yang diajukan dalam persidangan.
’’Posisi kami terseret-seret. Itu tuduhannya enggak make sense. Lemah sekali yang dituduhkan,’’ ungkapnya.
Di sisi lain, General Manager (GM) Aftersales Division Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) M. Abidin mengungkapkan hal senada.
Pihaknya menempuh langkah banding sebagaimana Honda.
’’Permasalahan harga tersebut jangan digeneralisasi,’’ ujarnya kepada Jawa Pos.
Dia menegaskan, struktur harga yang ditetapkan mementingkan berbagai indikator. Produsen, lanjut dia, juga harus menanggung kewajiban pembayaran pajak, inflasi, kenaikan upah, dan lainnya.
Abidin berharap persoalan tersebut segera diselesaikan.
Sebab, berbagai beban harus ditanggung perseroan karena tuduhan penetapan harga itu.
Honda dan Yamaha tak terima dinyatakan bersalah atas usaha penetapan harga skutik 110 cc dan 125 cc selama periode 2012–2014.
- Kerja Sama Bareng Wuling Finance, Akulaku Lebarkan Bisnis ke Sektor Otomotif
- Kemendikbudristek Buka Magang di Industri untuk Instruktur Barista dan Otomotif 2024
- Thailand Industrial Business Matching Akan Digelar di Jakarta, Catat Tanggalnya
- Tokopedia Luncurkan Fitur Jasa Pasang Otomotif, Saat Ini Hadir di Wilayah Jabodetabek
- Gandeng PT Trijaya Auto Mandiri, RMA Indonesia Siap Tambah Dealer Ford di Jakarta
- Ketua MPR Bamsoet Matangkan Rencana Bangun Museum Mobil Koleksi BJ Habibie di TMII