Honggo Wendratno Sudah Jadi Urusan Kejaksaan
Jumat, 03 Agustus 2018 – 21:36 WIB

Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Foto: dokumen JPNN.Com
Kapolri Jenderal Tito Karnaviab menyebutkan, salah satu kendala yang dihadapi penyidik dalam menangkap buronan Honggo itu karena ada batasan yurisdiksi Singapura, negara tempat Honggo diduga berada.
Akibatnya tim penyidik harus mengeluarkan red notice serta bekerja sama dengan Interpol untuk menangkap Honggo. (cuy/jpnn)
Kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyeret pemilik PT TPPI Honggo Wendratno telah dilimpahkan ke kejaksaan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar