Honggo Wendratno Sudah Jadi Urusan Kejaksaan

Honggo Wendratno Sudah Jadi Urusan Kejaksaan
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Foto: dokumen JPNN.Com

Kapolri Jenderal Tito Karnaviab menyebutkan, salah satu kendala yang dihadapi penyidik dalam menangkap buronan Honggo itu karena ada batasan yurisdiksi Singapura, negara tempat Honggo diduga berada.

Akibatnya tim penyidik harus mengeluarkan red notice serta bekerja sama dengan Interpol untuk menangkap Honggo. (cuy/jpnn)


Kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyeret pemilik PT TPPI Honggo Wendratno telah dilimpahkan ke kejaksaan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News