Honorer di Atas 2005 Jadi Pegawai Outsourching
Kamis, 23 Mei 2013 – 23:09 WIB
Perekrutan tenaga kontrak, lanjut Eko, juga sudah diatur pemerintah. Bagi daerah yang kekurangan tenaga kerja, silakan merekrut tapi dengan syarat melalui pihak ketiga yakni perusahaan outsourching.
Baca Juga:
Itupun dengan catatan, keuangan daerah mencukupi untuk membayar gaji tenaga kontraknya. Ini juga memudahkan pemda karena tidak terjadi ikatan ataupun pemberian janji-jani politik.
"Pemda tidak akan kebebanan bila suatu saat masa kontraknya selesai dan ganti SDM lain. Kalau yang honorer K1 dan K2 kan sudah ada keharusan mengangkat mereka menjadi CPNS," tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Pemerintah memastikan tidak akan ada lagi pengangkatan CPNS dari tenaga honorer selain kategori satu (K1) dan dua (K2). Hal ini sesuai ketentuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- 14 Warga Meninggal Akibat Banjir dan Longsor di Luwu
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
- 5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur