Honorer Diangkat jadi PTK Non-ASN, Bukan PPPK, Gaji Naik 5 Kali Lipat
Dikatakan Sirajudin Nur, seharusnya gaji guru honorer dan tenaga kependidikan minimal setara UMK atau UMP.
Jika cuma mengandalkan uang SPP, nominal gaji yang diterima tenaga honorer tidak cukup memadai.
"Makanya, kami minta Pemprov Kepri mengangkat tenaga honorer menjadi PTK Non-ASN yang gajinya dibiayai APBD,” tuturnya.
Dia juga mengapresasi Dinas Pendidikan Kepri karena menyetujui perubahan status honorer sekolah ke PTK Non-ASN.
Dengan begitu, lanjutnya, tenaga pendidik dan kependidikan di Kepri makin sejahtera dan kualitas pendidikan pun diharapkan makin meningkat.
“Masalah pendidikan kita selama ini adalah soal kesenjangan kualitas pendidikan antarwilayah. Maka dari itu, peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan dan pendidik adalah pilihan yang harus diambil untuk mendorong pemerataan kualitas pendidikan,” ucapnya.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyatakan pengangkatan PTO Non ASN wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap peningkatan pendapatan honorer pendidik dan kependidikan, sehingga diharapkan makin memacu semangat mereka dalam mentransfer ilmu kepada peserta didik sebagai generasi penerus bangsa Indonesia.
Pengangkatan honorer jadi PTK Non-ASN, kata Ansar, juga bertujuan menutupi kekurangan tenaga pendidik dan kependidikan, khususnya di pulau-pulau terluar.
Ratusan honorer tenaga pendidik maupun kependidikan diangkat jadi PTK Non-ASN, bukan PPPK, dengan gaji naik 5 kali lipat.
- Eri Cahyadi: PPPK Jangan Sikut-sikutan, Jangan Rebutan Jabatan
- Seleksi PPPK 2024 Hanya untuk P1? Dirjen Nunuk Beri Informasi
- Ternyata PPPK Dilarang Pindah Unit Kerja, Honorer Perlu Tahu
- Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Semoga Bukan Sekadar Angin Surga
- Solusi Honorer Gagal jadi PPPK 2024, Ada Istilah NIP Paruh Waktu
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Sorotan, Data Terbaru Perbandingan PNS & PPPK Keluar, Akhirnya Ribuan SK Terbit