Honorer Diangkat jadi PTK Non-ASN, Bukan PPPK, Gaji Naik 5 Kali Lipat

Honorer Diangkat jadi PTK Non-ASN, Bukan PPPK, Gaji Naik 5 Kali Lipat
Ratusan honorer di Kepri diangkat jadi PTK Non-ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dikatakan Sirajudin Nur, seharusnya gaji guru honorer dan tenaga kependidikan minimal setara UMK atau UMP.

Jika cuma mengandalkan uang SPP, nominal gaji yang diterima tenaga honorer tidak cukup memadai.

"Makanya, kami minta Pemprov Kepri mengangkat tenaga honorer menjadi PTK Non-ASN yang gajinya dibiayai APBD,” tuturnya.

Dia juga mengapresasi Dinas Pendidikan Kepri karena menyetujui perubahan status honorer sekolah ke PTK Non-ASN.

Dengan begitu, lanjutnya, tenaga pendidik dan kependidikan di Kepri makin sejahtera dan kualitas pendidikan pun diharapkan makin meningkat.

“Masalah pendidikan kita selama ini adalah soal kesenjangan kualitas pendidikan antarwilayah. Maka dari itu, peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan dan pendidik adalah pilihan yang harus diambil untuk mendorong pemerataan kualitas pendidikan,” ucapnya.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyatakan pengangkatan PTO Non ASN wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap peningkatan pendapatan honorer pendidik dan kependidikan, sehingga diharapkan makin memacu semangat mereka dalam mentransfer ilmu kepada peserta didik sebagai generasi penerus bangsa Indonesia.

Pengangkatan honorer jadi PTK Non-ASN, kata Ansar, juga bertujuan menutupi kekurangan tenaga pendidik dan kependidikan, khususnya di pulau-pulau terluar.

Ratusan honorer tenaga pendidik maupun kependidikan diangkat jadi PTK Non-ASN, bukan PPPK, dengan gaji naik 5 kali lipat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News