Honorer Gagal Verifikasi, Nasib tak Jelas

Honorer Gagal Verifikasi, Nasib tak Jelas
Honorer Gagal Verifikasi, Nasib tak Jelas
MEDAN- Sebanyak 23 tenaga honorer kategori 1 di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), yang tidak lulus proses verifikasi dan validasi di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) 22 Maret 2012 lalu, tidak ada jaminan lagi untuk mengikuti proses yang sama untuk ke depannya.

"Yang 23 tenaga honorer yang tidak lulus, tidak bisa dipastikan apakah bisa diangkat lagi atau tidak," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provsu, Suherman didampingi Kabid Pengadaan BKD Provsu Kaiman Turnip di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (12/4).

Dijelaskannya, proses selanjutnya adalah akan dilakukan uji publik. Kemudian dilakukan pemberkasan ulang para tenaga honorer, untuk kembali diserahkan kepada BKN. "Jika saat uji publik nanti, ada yang keberatan maka akan gugur. Setelah 14 hari, kemudian pemberkasan. Baru ada prose surat-menyurat ke BKN untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). BKN yang menentukan, kapan pengangkatannya," tambahnya lagi.

Suherman juga menjelaskan, ada beberapa penyebab 23 tenaga honorer tersebut tidak memenuhi kriteria (TMK), diantaranya, tidak ditemukan dalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Tahun 2006-2010 (terputus, Red). Tenaga honorer tersebut hanya ditampung dalam APBD selama tujuh bulan, kemudian yang bersangkutan bekerja di tempat lain.

MEDAN- Sebanyak 23 tenaga honorer kategori 1 di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), yang tidak lulus proses verifikasi dan validasi di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News