Honorer jadi PPPK Pasti Senang, tetapi Setelah Berstatus ASN Tidak Sesuai Harapan

Honorer jadi PPPK Pasti Senang, tetapi Setelah Berstatus ASN Tidak Sesuai Harapan
Massa honorer K2 unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - SOLOK – Para honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pasti senang karena dengan berstatus ASN gaji yang diterima lebih besar dan lancar sehingga nasibnya membaik.

Namun, faktanya tidak seperti yang diharapkan. Masih ada beberapa pemda yang terlambat membayarkan gaji PPPK, seperti yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Gaji 141 guru PPPK di Pemkab Solok Selatan untuk Juli dan Agustus 2023 sempat belum dibayarkan.

Belakangan, pada Selasa (21/11), keterlambatan gaji PPPK guru tersebut sudah dibayarkan, sesuai waktu yang telah dijanjikan.

"Gaji PPPK sudah dibayarkan semuanya sesuai janji," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Solok Selatan Marfiandhika Arief, di Padang Aro, Selasa (21/11).

Keterlambatan pembayaran gaji PPPK Juli-Agustus di Solok Selatan karena kekurangan anggaran Dana Alokasi Umum Spesific Grant (DAU SG) sehingga harus dipasok tambahan anggaran dari APBD Perubahan.

"Kronologinya untuk gaji PPPK ini, ada namanya DAU SG yang penetapan alokasinya dari pusat setelah dilakukan perhitungan ternyata anggarannya kurang sehingga kekurangan ditambah melalui APBD Perubahan Solok Selatan," kata Marfiandhika.

Dia menjelaskan, kondisi sampai sore Jumat (17/11), Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solok Selatan sudah mengajukan pencarian gaji ke BPKD.

Para ASN atau honorer jadi PPPK, dengan harapan tingkat kesejahteraan membaik, dengan gaji yang lebih besar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News