Honorer K2 Bergerak ke Pusat, Minta Diangkat PNS dan PPPK

jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak ke pusat. Didampingi Ketua DPRD Abdurahman Shaleh, Ketua Komisi DPRD Provinsi Sultra H Bustam dan Asisten III Mustari, mereka mengagendakan beberapa kegiatan.
Tujuannya satu, ingin diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK.
Menurut Nur Baitih, ketua Honorer K2 DKI Jakarta, dirinya ikut mendampingi perjuangan rekan-rekannya dari Sultra. Dia juga memberikan apresiasi kepada ketua DPRD Sultra yang benar-benar serius menyelesaikan masalah honorer K2.
"Saya mendapat kehormatan khusus bisa dilibatkan agenda mereka ke Jakarta untuk beberapa hari ke depan. Agenda mereka dimulai pagi ini di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Rencananya diterima oleh Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko," ungkap Nur Baitih kepada JPNN.com, Rabu (11/11).
Agenda Kamis, 12 November, bertemu wakil ketua Komisi II DPR RI, sekaligus ketua Panja Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian Jumat, 13 November ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Alhamdulillah semua sudah terkonfirmasi melalui WA saya," ujarnya.
Dijelaskan Nur, sapaan karib Nur Baitih, kedatangan honorer K2 Sultra yang diketuai Andi Melyani Kahar alias Shean bersama ketua DPRD, ketua Komisi 1 dan Asisten III, dan pihak BKD menjadi penyemangat sendiri buat mereka.
"Teman-teman merasa seperti mimpi bisa didukung penuh anggota dewan dan pemerintah daerah," ucapnya.
Honorer K2 Sultra bergerak ke pusat minta diangkat PNS maupun PPPK sesuai kesepakatan bersama pemerintah dan DPR RI.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK