Honorer K2 Jakarta Siapkan Aksi, Tuntutan Agak Beda

jpnn.com, JAKARTA - Massa honorer K2 (kategori dua) DKI Jakarta menyiapkan aksi unjuk rasa besar-besaran, yang sekaligus mogok massal, yang akan digelar Rabu, 26 September.
Koordinator Honorer K2 DKI Jakarta Nurbaiti mengatakan, dalam aksi yang akan diikuti sekitar 2.000 honorer K2 lintas instansi ini, ada tuntutan utama yang disuarakan yaitu minta SK Gubernur. Selama ini status mereka tidak jelas apakah masuk kategori pegawai tidak tetap (PTT) atau tidak.
Honorer K2 Jakarta hanya dijadikan pekerja harian lepas (PHL). Padahal beban kerja honorer K2 sama seperti PTT bahkan setara PNS.
"Kami minta di-SK-kan gubernur agar bisa menikmati kesejahteraan yang dirasakan PTT," ujar Nur, sapaan karib Nurbaiti kepada JPNN, Kamis (20/9).
Tuntutan lainnya adalah meminta gubernur dan DPRD mendukung perubahan status honorer menjadi PNS.
Selama ini honorer K2 bersinergi dengan anggota DPRD melalui Pansus K2 berupaya meminta Pemprov DKI agar memasukan data-data mereka ke dalam Sistem Kepegawaian DKI. Dengan demikian mereka bisa masuk bagian Kepegawaian Tidak Tetap DKI ( PTT DKI).
BACA JUGA: Prabowo: Tunda Rekrutmen CPNS 2018, Tuntaskan Honorer K2
"Sembari menunggu revisi UU Aparatur Sipil Negara selesai kami minta pengakuan dari gubernur Jakarta. Ini agar ada pemerataan kesejahteraan di kalangan pegawai non PNS," tandas pengurus pusat Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I). (esy/jpnn)
Honorer K2 Jakarta akan menggelar aksi unjuk rasa, menuntut agar mendapatkan SK Gubernur Anies Baswedan.
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?