Honorer K2 Lewat Revisi UU ASN, Nonkategori Cukup Keppres

Honorer K2 Lewat Revisi UU ASN, Nonkategori Cukup Keppres
Ketua Panja revisi UU ASN di Badan Legislasi DPR Rieke Diah Pitaloka dan Supratman Andi Agtas saat menerima perwakilan honorer K2 di ruang pimpinan Baleg DPR, Rabu (19/2). Foto M Fathra Nazrul Islam/JPNN

Kemudian, untuk rekrutmen CPNS ke depan, pihaknya meminta khusus guru dan tenaga kependidikan honorer usia di bawah 35 tahun, dibedakan formasinya dengan yang fresh graduate.

"Artinya buka dua formasi, untuk honorer dan fresh graduate, tahun 2023 semua selesai," tambahnya. (fat/jpnn)

DPR Hutang Rp 1,8 Miliar Ke Adian Napitupulu?

Berita honorer K2 hari ini: Muncul usulan agar penyelesaian masalah honorer K2 lewat revisi UU ASN, sedangkan nonkategori cukup dengan Keppres.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News