Honorer K2 Lulus PPPK Pensiun Sebelum Terima SK dan NIP, Apa Solusinya?
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih kembali mendesak pemerintah untuk tidak mengulur-ulur waktu penetapan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Semakin lama ditunda, makin banyak guru honorer K2 yang lulus PPPK tidak bisa merasakan manfaatnya
"Saya dapat informasi dari kawan-kawan honorer K2 yang lulus PPPK, katanya banyak yang mau pensiun dalam waktu dekat. Yang jadi pertanyaan saya, apakah yang pensiun ini tetap akan menerima hak-haknya karena mereka direkrut Februari 2019 dan lulus dalam tahun sama juga," kata Fikri kepada JPNN com, Jumat (18/9).
Adanya honorer K2 masuk usia pensiun sebelum mendapatkan NIP dan SK PPPK, lanjutnya, harus jadi bahan pertimbangan pemerintah.
Jangan sampai karena kelalaian pemerintah yang lamban menangani masalah ini, PPPK yang dirugikan.
"Beda ceritanya kalau mereka belum ikut tes. Ini sudah banyak yang sampai syukuran, utang sana-sini karena berharap gaji PPPK. Eh tahu-tahunya 18 bulan belum diangkat juga," terangnya.
Menurut politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, pemerintah harus mencarikan solusi terhadap PPPK yang sudah pensiun, jelang pensiun, bahkan meninggal sebelum NIP dan SK di tangan mereka.
"Saya sih berharap hak mereka tetap dikasih, paling tidak dihitung saat mereka lulus. Karena dalam PP Manajemen PPPK tidak diatur soal pensiun. Prinsipnya jangan sampai honoror K2 itu dirugikan," tegasnya.
Bagaimana nasib honorer K2 yang lulus PPPK tetapi sudah pensiun maupun meninggal sebelum terima NIP dan SK?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua