Honorer K2 Memasuki 2019 dengan Hati yang Luka, Pedih

Honorer K2 Memasuki 2019 dengan Hati yang Luka, Pedih
Massa honorer K2 menangis saat aksi unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Foto: dok.JPNN.com

Namun, pascademo yang tidak mampu menarik perhatian Presiden Jokowi itu, Sumarni juga langsung cooling down.

Selain enggan berkomentar, Sumarni juga malas baca berita. Dia ingin mengobati rasa sakit hatinya karena pemerintah terus saja membuat luka baru.

Pemerintah justru menetapkan beberapa kebijakan yang tidak berpihak pada honorer K2. Mulai dari PermenPAN-RB 36/2018 tentang Kriteria Penerimaan CPNS 2018, PermenPAN-RB 37/2018 tentang Pelaksanaan Rekrutmen, hingga PermenPAN-RB 61/2018 tentang aturan baru kelulusan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS.

Aturan PermenPAN-RB 61/2018 sangat melukai hati honorer K2. Mereka menilai pemerintah melanggar aturan yang sudah dibuatnya demi meloloskan pelamar berusia muda tapi tidak lulus passing grade.

Penolakan terus digelorakan seluruh honorer K2 dan non kategori. Lagi-lagi penolakan itu dijawab pemerintah dengan menerbitkan PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2018 di Pakansari Bogor, Presiden Jokowi mengungkapkan ini adalah langkah maju pemerintah untuk mengakomodir tenaga pendidik dan kependidikan yang usianya di atas 35 tahun menjadi PPPK.

Tapi, kado presiden ini dinilai sebagai hadiah terburuk bagi guru honorer.

"Ini kado terburuk bagi kami. PP Manajemen PPPK mematikan kami," kata Korwil FHK2I DKI Jakarta Nurbaiti.

2018 sesaat lagi berakhir, perjuangan panjang honorer K2 untuk bisa diangkat menjadi PNS belum juga membuahkan hasil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News