Honorer K2 Memasuki 2019 dengan Hati yang Luka, Pedih
Namun, pascademo yang tidak mampu menarik perhatian Presiden Jokowi itu, Sumarni juga langsung cooling down.
Selain enggan berkomentar, Sumarni juga malas baca berita. Dia ingin mengobati rasa sakit hatinya karena pemerintah terus saja membuat luka baru.
Pemerintah justru menetapkan beberapa kebijakan yang tidak berpihak pada honorer K2. Mulai dari PermenPAN-RB 36/2018 tentang Kriteria Penerimaan CPNS 2018, PermenPAN-RB 37/2018 tentang Pelaksanaan Rekrutmen, hingga PermenPAN-RB 61/2018 tentang aturan baru kelulusan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS.
Aturan PermenPAN-RB 61/2018 sangat melukai hati honorer K2. Mereka menilai pemerintah melanggar aturan yang sudah dibuatnya demi meloloskan pelamar berusia muda tapi tidak lulus passing grade.
Penolakan terus digelorakan seluruh honorer K2 dan non kategori. Lagi-lagi penolakan itu dijawab pemerintah dengan menerbitkan PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2018 di Pakansari Bogor, Presiden Jokowi mengungkapkan ini adalah langkah maju pemerintah untuk mengakomodir tenaga pendidik dan kependidikan yang usianya di atas 35 tahun menjadi PPPK.
Tapi, kado presiden ini dinilai sebagai hadiah terburuk bagi guru honorer.
"Ini kado terburuk bagi kami. PP Manajemen PPPK mematikan kami," kata Korwil FHK2I DKI Jakarta Nurbaiti.
2018 sesaat lagi berakhir, perjuangan panjang honorer K2 untuk bisa diangkat menjadi PNS belum juga membuahkan hasil.
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK dari Menteri Anas, Penting!
- Ribuan PPPK Terima SK, Honorer Teknis Banyak Terakomodasi, Gaji 13 Menanti
- Ratusan PPPK Ikut Orientasi, Sekda Titip Pesan, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN