Honorer K2 Tuding Pemerintah Langgar Dua Undang-undang
Sabtu, 24 November 2018 – 13:41 WIB

Massa honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Selasa (30/10). Foto: Ricardo/ JPNN.com
Dia menambahkan, jangan sampai ada cara berpikir kolot yang mengatakan jika mengangkat K2 akan menabrak UU ASN, yang benar adalah jangan sampai pemerintah melanggar UUD 1945, terutama pasal 27 ayat 2. (esy/jpnn)
Jangan sampai ada cara berpikir kolot yang mengatakan jika mengangkat K2 akan menabrak UU ASN.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?
- 600 Honorer Terpaksa Diberhentikan, Bupati Rio Minta Maaf