Honorer K2 Ungkap 2 Hal Pengganjal Peluang Mereka jadi PNS

Honorer K2 Ungkap 2 Hal Pengganjal Peluang Mereka jadi PNS
Audensi honorer K2 bersama anggota DPRD Kabupaten Kediri di Kantor KemenPAN-RB. Foto: Istimewa for JPNN

Kedua, tentang database honorer K2 secara nasional. Database itu dimulai dari terbitnya Surat KemenpanRB Nomor : B.2605/M.PAN.RB/6/2014, tanggal 30 Juni 2014, pada point (3) yang mengatakan, terhadap tenaga honorer K2 yang tidak lulus seleksi agar dilakukan verifikasi dan validasi (verval) sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam PP 56/2012 disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Data hasil validasi dimaksud disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan formulir terlampir paling lambat 15 Agustus 2014, sebagai bahan analisis dan pertimbangan rumusan kebijakan selanjutnya.

Menurut ZHieLo, seharusnya Database KemenPAN-RB dan BKN itu merujuk pada data Verval tahun 2014. Namun kenyataan di lapangan setelah honorer K2 yang usianya di bawah 35 tahun mengikuti tes CPNS 2018 banyak di antara mereka yang tidak bisa cetak helpdesk karena dinyatakan kualifikasi ijazahnya belum S1. Sedangkan sesuai data Verval 2014 di BKD yang ber-SPTJM bupati data mereka telah mempunyai ijazah S1.

"Artinya data yang digunakan sebagai database KemenPAN-RB dan BKN adalah data tahun 2012 sebelum dilakukan verval yang disinyalir database KemenPAN-RB dan BKN merupakan data campuran dari data bodong atau tidak valid," tegasnya.

Dikuatkan lagi setelah dilakukan rekrutmen PPPK tahap I tahun 2019, honorer K2 memperoleh jalur khusus sesuai PermenPAN-RB 2/2019. Setelah dilakukan pendaftaran melalui cetak helpdesk ternyata data honorer K2 yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) atau mengundurkan diri dalam pengadaan CPNS 2013 (Bodong) atau data Honorer K2 yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sesuai data Verval tahun 2014, data mereka masih hidup dan bisa mengikuti tes dan dinyatakan lulus PPPK tahap I.

"Artinya database honorer K2 sebanyak 438.590 orang dalam PermenPAN-RB 36/2018 dan PermenPAN-RB 2/2019 adalah data tahun 2012. Bukan merupakan hasil Verval tahun 2014 yang ber-SPTJM bupati. Seharusnya database honorer K2 itu tidak sebanyak 438.590 orang," pungkasnya. (esy/jpnn)

Video Pilihan :

Pimpinan honorer K2 Kediri mempersoalan dua hal yang menurutnya menjadi penghambat mereka bisa diangkat menjadi PNS.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News