Honorer Mendapat THR 2024, Besarannya Jangan Dibandingkan dengan PNS & PPPK

"Kalau melihat dari tahun lalu, non-ASN memang dapat THR," ujarnya.
Dia mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024, tidak mengatur pemberian THR untuk non-ASN.
Berbeda dengan THR ASN yang merupakan kebijakan pemerintah pusat dan wajib dilaksanakan, sementara THR non-ASN merupakan kebijakan pemerintah daerah yang dalam hal ini keputusan berada di tangan bupati.
Sumber dananya pun berbeda. Kalau THR ASN berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah pusat, sedangkan THR non-ASN bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sehingga perlu disesuaikan dengan ketersediaan APBD Kabupaten Kotawaringin Timur.
"THR non-ASN menyesuaikan dengan keuangan daerah. Memang mereka berharap besaran THR sama dengan satu bulan gaji, tetapi itu tergantung kebijakan kepala daerah berapa yang akan dikasih," jelasnya.
Dia menambahkan ada banyak rencana program dan kegiatan pemerintah daerah yang akan dilaksanakan tahun ini dan membutuhkan anggaran tidak sedikit, salah satunya pemilihan kepala daerah (pilkada). (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Para tenaga non-ASN atau honorer mendapatkan THR 2024 yang besarannya berbeda dengan THR PNS dan PPPK.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi