Honorer Mengantongi SK PPPK 2022, TMT 1 April, tetapi Ada Rasa Penyesalan, Kenapa?

Honorer Mengantongi SK PPPK 2022, TMT 1 April, tetapi Ada Rasa Penyesalan, Kenapa?
Ajun Prayitno bersama kawan-kawannya di Kabupaten Ponorogo hari ini resmi diangkat ASN PPPK. Foto dok. Ajun for JPNN.com

Di dalam SK dan kontrak kerja itu tercantum terhitung mulai tanggal (TMT) per 1 April 2023.

Kemudian, masa kontraknya 1 April 2023 sampai 31 Maret 2028.

Dengan TMT per 1 April, Ajun dan kawan-kawannya di Kabupaten Ponorogo akan menerima gaji PPPK pada Juni plus rapelan April-Mei.

"Memang, sih, kami Juni besok gajian dan rapelan, tetapi, ya, menyesal lihat masa kerja jadi nol tahun," ucapnya.

Ajun yang sudah bekerja sebagai perawat selama 18 tahun kecewa karena pengalamannya itu dihilangkan. 

Dia juga heran mengapa pemerintah tidak mengakui masa kerja honorer yang menjadi PPPK.

Berbeda dengan honorer K2 yang menjadi PNS pada 2018. 

"Kok, PNS, bisa diakui pengalaman kerjanya, sedangkan PPPK (enggak). Enggak adil sekali, ya," cetusnya.

Honorer resmi mengantongi SK PPPK 2022, dan TMT 1 April, tetapi ada rasa penyesalan luar biasa. Kenapa? Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News