Honorer Mengantongi SK PPPK 2022, TMT 1 April, tetapi Ada Rasa Penyesalan, Kenapa?
Senin, 29 Mei 2023 – 15:20 WIB

Ajun Prayitno bersama kawan-kawannya di Kabupaten Ponorogo hari ini resmi diangkat ASN PPPK. Foto dok. Ajun for JPNN.com
Di dalam SK dan kontrak kerja itu tercantum terhitung mulai tanggal (TMT) per 1 April 2023.
Kemudian, masa kontraknya 1 April 2023 sampai 31 Maret 2028.
Dengan TMT per 1 April, Ajun dan kawan-kawannya di Kabupaten Ponorogo akan menerima gaji PPPK pada Juni plus rapelan April-Mei.
"Memang, sih, kami Juni besok gajian dan rapelan, tetapi, ya, menyesal lihat masa kerja jadi nol tahun," ucapnya.
Ajun yang sudah bekerja sebagai perawat selama 18 tahun kecewa karena pengalamannya itu dihilangkan.
Dia juga heran mengapa pemerintah tidak mengakui masa kerja honorer yang menjadi PPPK.
Berbeda dengan honorer K2 yang menjadi PNS pada 2018.
"Kok, PNS, bisa diakui pengalaman kerjanya, sedangkan PPPK (enggak). Enggak adil sekali, ya," cetusnya.
Honorer resmi mengantongi SK PPPK 2022, dan TMT 1 April, tetapi ada rasa penyesalan luar biasa. Kenapa? Simak selengkapnya.
BERITA TERKAIT
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Banyak NIP CPNS & PPPK 2024 Terbit, SK Malah Minim, BKN Siapkan Fitur Baru
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi