Honorer Satpol PP Mengancam Mogok Nasional, Adian Napitupulu Langsung Mengucap Janji

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdilah Thamrin berharap pemerintah bisa mengangkat Satpol PP berstatus honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Harapan itu disampaikan Fadlun saat mengunjungi Kantor Persatuan Nasional Aktivis (PENA) 98 di Menteng, Jakarta, Kamis (16/3).
"Kami diangkat, seluruh indonesia yang berjumlah 90.000 itu, menjadi PNS," cetus Fadlun di kantor PENA 98, Menteng.
Menurut Fadlun, pemerintah sebenarnya sudah memiliki acuan hukum apabila mau mengangkat honorer Satpol PP menjadi PNS, yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
"Jadi, pemerintah untuk menjalankan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 bahwa Satpol PP itu PNS," katanya.
Toh, kata dia, Satpol PP memiliki tugas dan fungsi dalam menegakkan peraturan daerah (perda) hingga peraturan kepala daerah (perkada).
Dari situ, kata Fadlun, Satpol PP yang berstatus aparat penegak hukum tidak bisa sekadar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
"Jadi, Satpol PP itu tidak bisa di-PPPK-kan, karena kami adalah penegak hukum. Tidak ada yang namanya penegak hukum tenaga kontrak," katanya.
Forum honorer Satpol PP mengancam mogok nasional jika keinginannya jadi PNS tak dikabulkan. Adian Napitupulu melontarkan janji.
- BKH PGRI Dukung Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Desak Penerbitan SK Juni
- 5 Berita Terpopuler: 2 Hari Lagi PPPK 2022 dapat SK, Nasib Tenaga Teknis Bagaimana? Kasihan Honorer
- 51 Instansi Ini Tidak Mengusulkan Formasi CPNS & PPPK 2023, Kasihan Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Nasrullah Ingin ASN Diperjuangkan, Dirjen GTK Urus Hal Penting soal PPPK, Kemendikbudristek Bergerak
- Bolak-balik Bertemu Pejabat, Guru Lulus PG PPPK Merasa Nasibnya Makin Tidak Jelas
- Ini Data Jumlah Guru Pensiun dan Lulusan PPG, Silakan Bandingkan, Ya Ampun