Honorer Satpol PP Mengancam Mogok Nasional, Adian Napitupulu Langsung Mengucap Janji

Honorer Satpol PP Mengancam Mogok Nasional, Adian Napitupulu Langsung Mengucap Janji
Honorer Satpol PP ingin diangkat jadi PNS: Sekjen Pena 98 Adian Napitupulu bersama Ketua Umum DPP FKBPPPN Fadlun Abdilah Thamrin di kantor Pena 98, Jakarta Pusat, Kamis (16/3). Aristo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdilah Thamrin berharap pemerintah bisa mengangkat Satpol PP berstatus honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Harapan itu disampaikan Fadlun saat mengunjungi Kantor Persatuan Nasional Aktivis (PENA) 98 di Menteng, Jakarta, Kamis (16/3).

"Kami diangkat, seluruh indonesia yang berjumlah 90.000 itu, menjadi PNS," cetus Fadlun di kantor PENA 98, Menteng.

Menurut Fadlun, pemerintah sebenarnya sudah memiliki acuan hukum apabila mau mengangkat honorer Satpol PP menjadi PNS, yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

"Jadi, pemerintah untuk menjalankan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 bahwa Satpol PP itu PNS," katanya.

Toh, kata dia, Satpol PP memiliki tugas dan fungsi dalam menegakkan peraturan daerah (perda) hingga peraturan kepala daerah (perkada).

Dari situ, kata Fadlun, Satpol PP yang berstatus aparat penegak hukum tidak bisa sekadar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

"Jadi, Satpol PP itu tidak bisa di-PPPK-kan, karena kami adalah penegak hukum. Tidak ada yang namanya penegak hukum tenaga kontrak," katanya. 

Forum honorer Satpol PP mengancam mogok nasional jika keinginannya jadi PNS tak dikabulkan. Adian Napitupulu melontarkan janji.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News