Honorer Tendik Tidak Bisa Masuk Pendataan Non-ASN, Ternyata Ini Penyebabnya

Honorer Tendik Tidak Bisa Masuk Pendataan Non-ASN, Ternyata Ini Penyebabnya
Honorer tendik tidak bisa masuk pendataan non-ASN, apa penyebabnya? Ilustrasi ASN: Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis hasil pendataan non-ASN yang terekapitulasi pada portal BKN per 3 Oktober 2022. Tercatat 2.215.542 yang masuk pendataan, terdiri atas 335.639 instansi pusat dan 1.879.903 instansi daerah. 

Adapun jumlah instansi pemerintah yang mengikuti pendataan non-ASN sebanyak 590 instansi, meliputi 66 instansi pusat dan 524 instansi daerah. 

Berdasarkan hasil tahap prafinalisasi tersebut, masing-masing instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali untuk memastikan data non-ASN yang terdaftar sesuai dengan kategori non-ASN pada Surat MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Tidak hanya itu, instansi juga wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi instansi paling lambat 8 Oktober 2022.

Tujuannya untuk mendapatkan umpan balik dari masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.

Instansi juga wajib melakukan perbaikan data berdasarkan hasil umpan balik masyarakat dalam jangka waktu 10  hari kalender atau paling lambat 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui portal pendataan BKN.

Adapun data hasil pendataan non-ASN tahap prafinalisasi yang dirilis BKN melalui portal pendataan menjadi rujukan bagi instansi pemerintah dalam mengumumkan data honorer yang telah diinput melalui portal BKN. (esy/jpnn)

Honorer tendik tidak bisa masuk pendataan non-ASN, apa penyebabnya? Simak penjelasan ketua Tendik Nasional


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News