Horas Tondi Madingin, Sai Horas Ma Hita Sudena...

Horas Tondi Madingin, Sai Horas Ma Hita Sudena...
Menkumham Yasonna H Laoly menjabat tangan mantan Menkumham Amir Syamsuddin, usai menerima buku hasil kinerja Kemenkumham selama lima tahun terakhir. Foto: Ken Girsang/JPNN

Yasonna mengungkapkan pandangan tersebut menanggapi pemberian remisi pada para narapidana yang banyak dikecam masyarakat belakangan ini. Padahal di satu sisi, undang-undang mengatur adanya pemberian remisi. Karena itu mau tidak mau, Kemkumham-lah yang menerima banyak kecaman. Dinilai tidak mendorong tegaknya penegakan hukum.

"Sekarang ini sudah tiba saatnya kita meletakkan porsi hukum secara benar. Sangat tidak baik pejabat Kumham kalau pada saat yang sama dalam lembaga pemasyarakatan, kita tak menempatkan HAM. Saya ajak teman-teman, mari kerjasama dan kerja keras. Karena kami kabinet kerja. Presiden mengatakan, kerja. Makanya lewat Sekjen Kemkumham, hari ini langsung saya minta gelar sertijab. Besok (Selasa,red) rapat. Mari kita singsingkan lengan untuk bekerja," katanya.

Secara khusus pria kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah, 27 Mei 1953 lalu ini, mengucapkan terima kasih pada mantan Menkumham Amir Syamsuddin dan mantan Wamen Denny Indrayana, terkait peningkatan kinerja Kemkumham ada.

"Saya berbisik dengan wamen apakah masih ada narkoba (di dalam lapas)? Untuk hal tersebut saya minta kerjasama dengan Kabareskrim. Demikian juga terkait over tahanan di lapas-lapas yang ada. Kita harus lakukan terobosan. Sudah tiba saatnya kalau pemakai, pusat rehabilitas mungkin lebih diutamakan. Apalagi mereka orang kecil yang menjadi korban sindikat," katanya.

Apa yang dikemukakan Yasona, sejalan dengan pandangan mantan Menkumham Andi Mattalatta yang secara terbuka mengatakan sangat kasihan melihat pemberitaan. Di mana pejabat kemkumham terus digebuki, terutama para sipir atas pemberian remisi yang selama ini diberikan pada para narapidana.

Sipir menurutnya bertugas melakukan pembinaan. Karena itu kalau memang kebijakan menghilangkan remisi minta dilakukan, seharusnya ditujukan ke Hakim saat menjatuhkan hukuman.

"Ngomong ke hakim, karena yang bisa menghilangkan remisi itu hanya undang-undang, hakim dan perlakuan napi. Ini harus disosialisasikan ke masyarakat walaupun tidak populer. Karena bagi sebagian orang, penjahat harus di hukum seberat-beratnya. Ini perlu dijelaskan," katanya.

Kepada istri Yasonna, Andi secara khusus berpesan tetap tabah dan mendukung penuh suaminya itu dalam menjalankan tugas tanggung jawab yang ada. Karena tanggung jawab sebagai seorang menkumham cukup berat dan harus bekerja 24 jam dalam sehari.

KERAS tangkai sedingin, lebih keras pecahan batu. Horas tondi madingin, sai horas ma hita sudena... Pantun selamat datang berbahasa Batak Toba tersebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News