Hore! BI Naikkan Limit Penyimpanan E-money, Jadi Sebegini

Hore! BI Naikkan Limit Penyimpanan E-money, Jadi Sebegini
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung menyatakan pihaknya meningkatkan batas nilai yang dapat disimpan pada e-money. Ilustrasi: Elvi R/JPNN.com

BI mengungkapkan nilai transaksi digital banking pada triwulan pertama tahun ini juga meningkat 34,9 persen (yoy) dan untuk keseluruhan tahun diproyeksikan naik 26,72 persen (yoy) hingga mencapai Rp 51.729 triliun.

Juda menambahkan perubahan batas maksimal saldo maupun transaksi tersebut pun berlaku untuk uang elektronik registered berbasis chip maupun server.

"Peningkatan batas saldo maupun transaksi juga sejalan dengan kebijakan Quick Code Response Indonesian Standard (QRIS) yang sudah kami naikkan," ungkap Juda. (antara/jpnn)

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung menyatakan pihaknya meningkatkan limit uang yang dapat disimpan pada e-money


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News