Hore! BI Naikkan Limit Penyimpanan E-money, Jadi Sebegini
Rabu, 20 April 2022 – 06:46 WIB

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung menyatakan pihaknya meningkatkan batas nilai yang dapat disimpan pada e-money. Ilustrasi: Elvi R/JPNN.com
BI mengungkapkan nilai transaksi digital banking pada triwulan pertama tahun ini juga meningkat 34,9 persen (yoy) dan untuk keseluruhan tahun diproyeksikan naik 26,72 persen (yoy) hingga mencapai Rp 51.729 triliun.
Juda menambahkan perubahan batas maksimal saldo maupun transaksi tersebut pun berlaku untuk uang elektronik registered berbasis chip maupun server.
"Peningkatan batas saldo maupun transaksi juga sejalan dengan kebijakan Quick Code Response Indonesian Standard (QRIS) yang sudah kami naikkan," ungkap Juda. (antara/jpnn)
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung menyatakan pihaknya meningkatkan limit uang yang dapat disimpan pada e-money
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- 4 Uang Kertas Lama Ini Tak Berlaku Lagi, Segera Tukar Sebelum Batas Akhir
- Data Terbaru Modal Asing Keluar, Berikut Perinciannya
- Catatan Utang Indonesia Terbaru, Sebegini Nilainya
- Prediksi BI, Ritel Tumbuh 8,3% saat Ramadan & Idulfitri
- Cadangan Devisa Indonesia Naik, Ternyata Ini Sumbernya
- BI Turun Tangan Redam Gejolak Kurs Rupiah di Pasar NDF