Hot! Mahasiswi Live Show Video Begituan, Dibanderol Rp 100 Ribu untuk Sekali Menonton

Hot! Mahasiswi Live Show Video Begituan, Dibanderol Rp 100 Ribu untuk Sekali Menonton
Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pornografi tayangan langsung adegan panas saat ekspos di Mapolda Banten. Foto: Radar Banten

AP lalu dibawa ke Mapolda untuk menjalani pemeriksaan. Kepada polisi AP mengaku tidak seorang diri dalam menjalankan bisnis se*s tersebut. Rekannya yang berinisial IP (23) sebagai admin akun Instagram AP.

IP adalah ibu rumah tangga asal Bekasi, Jawa Barat, diamankan di kediamannya pada Rabu (15/4) dini hari. “Ada dua tersangka yang kami amankan. Keduanya berinisial AP dan IP,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin saat ekspos di Mapolda Banten, Rabu (15/4).

Barang bukti yang diamankan berupa transaksi pulsa, flashdisk berisikan layanan live streaming se*s. Kedua tersangka menginformasikan melalui akun Instagram atau instastory bahwa akan ada live show dengan maksud agar orang tertarik menyaksikan layanan pornografi.

“Kami sudah mengamankan screenshoot (tangkap layar) akun Instagram dan satu lembar instagram story, juga flashdisk berisi pertunjukan live streaming se*s,” kata Nunung didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata.

Dikatakan Nunung, AP melakukan live show se*s di berbagai platform medsos. Di antaranya Instagram, Bigo, dan YouTube. Berbagai adegan begituan diperagakan oleh perempuan tersebut bersama pasangannya. Di antaranya live show se*s colmek, lesbi, dan adegan bertiga.

“Dua-duanya sudah kami amankan, baik pelaku (AP-red) maupun admin-nya (IP-red). Admin merangkap mamih (muncikari-red),” terangnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 36 jo Pasal 10 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi jo Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda Rp1 miliar berdasarkan UU ITE. Kemudian ada pula ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp6 miliar,” ucap mantan kapolres Serang tersebut.

Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap kasus video panas di media sosial dengan pelakunya seorang mahasiswi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News