Hotel Berbintang Belum Kantongi Izin Minol

Hotel Berbintang Belum Kantongi Izin Minol
Hotel Berbintang Belum Kantongi Izin Minol

jpnn.com - TARAKAN–Pesatnya pertumbuhan hunian perhotelan di Tarakan menunjukkan bahwa perekonomian di kota ini semakin pesat. Data yang diperoleh Radar Tarakan (Grup JPNN), sedikitnya ada 30 hotel dan losmen yang beroperasi di Tarakan (kecuali Novotel yang sudah diterbitkan izinnya namun belum beroperasi).

Namun sayang, masih ada hotel yang belum mengantongi izin lengkap dari pemerintah kota. Terutama izin penjualan minuman beralkohol (minol) klasifikasi A.

Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Tarakan, Hamsyah menuturkan dari 9 hotel berbintang yang ada di Tarakan baru satu hotel yang telah mengurus izin minol klasifikasi A. Namun, hotel yang bersangkutan hingga saat ini belum mengambil surat izin tersebut.

“Untuk klasifikasi A sampai dengan sekarang baru 1 izin yang dikeluarkan pada tahun 2012 yang diurus oleh SwissBell Hotel. Namun sampai saat ini belum juga diambil,” ungkapnya.

Dijelaskan, mengenai perizinan minol klasifikasi A dapat dilakukan di KPPT, sementara untuk B dan C dilakukan di Disperindagkop. Namun kedepannya semua perizinan akan dilakukan di KPPT.

Klasifikasi untuk minol A yakni minuman yang mengandung kadar alkohol 0 sampai dengan 5 persen, sementara B yaitu kadar alkohol 5 persen hingga 20 persen dan C diatas 20 persen.

“Yang jelas semua hotel berbintang dapat diberikan izin minol klasifikasi A. Mulai dari bintang satu hingga bintang empat akan tetapi untuk hotel jenis melati tidak dapat diberikan izin,” jelasnya.

Hamsyah menyebutkan, selain hotel tempat–tempat hiburan seperti tempat karaoke tidak ada yang mengurus izin minol klasifikasi A. dijelaskannya, perizinan tersebut dapat digunakan sebagai penyalur (penjualan) selain itu untuk kepentingan tamu yang minum ditempat.

TARAKAN–Pesatnya pertumbuhan hunian perhotelan di Tarakan menunjukkan bahwa perekonomian di kota ini semakin pesat. Data yang diperoleh Radar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News