Hotel Berbintang Belum Kantongi Izin Minol

Hotel Berbintang Belum Kantongi Izin Minol
Hotel Berbintang Belum Kantongi Izin Minol

“Memang sampai saat ini seperti tempat karaoke belum ada izin untuk minol klasifikasi A. Kami menghimbau untuk hotel dan tempat karaoke yang menyiapkan minol klasifikasi A agar mengurus izin di KPPT agar hal tersebut legal,” imbuhnya.

Bukan hanya itu, ia juga meminta agar hotel yang telah mengurus izin agar segera mengambilnya. Karena hotel tersebut seharusnya tidak dapat berjualan selama izin belum diambil. Untuk pengawasan pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya kepada Satpol PP.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan, Dison mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Disperindagkop mengenai pengawasannya.

Dijelaskan Dison, perizinan tersebut diatur dalam perda 07 tahun 2005 tentang minol dalam perubahan no 23 mengenai larangan, pengawasan dan pengendalian minol di Tarakan. Jika dalam pengawasan pihaknya menemukan pelanggaran maka akan dilakukan penertiban.

“Kita akan berkoordinasi dengan lintas sektor mengenai perizinan tersebut. Jika nantinya ada pelanggaran maka akan ditertibkan dan akan dilakukan evaluasi,” ungkapnya.(*/aan,ddq)

 


TARAKAN–Pesatnya pertumbuhan hunian perhotelan di Tarakan menunjukkan bahwa perekonomian di kota ini semakin pesat. Data yang diperoleh Radar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News