Hotel di Kota Kediri Gelar Acara yang Dilarang, Petugas Bertindak Tegas
Selain penindakan berdasarkan aduan masyarakat, Satpol PP Kota Kediri bersama Satgas PPKM Mikro juga melaksanakan patroli rutin, baik itu di hotel maupun di kawasan permukiman warga untuk sosialisasi penegakan aturan tanpa pandang bulu.
Dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, tercantum peraturan mengenai peniadaan kegiatan resepsi pernikahan untuk sementara waktu.
Sanksi pelanggaran terhadap aturan ini bisa berupa pencabutan izin usaha untuk sementara waktu.
Di Kota Kediri, total per tanggal 23 Juli 2021 ada 2.289 warga Kota Kediri yang telah terkonfirmasi positif COVID-19. Terdapat 484 orang yang masih dirawat, 1.585 orang telah sembuh dan 220 orang telah meninggal dunia. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Petugas mendatangi salah satu hotel di Kota Kediri, Jawa Timur, setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Satpol PP Tindak 10 THM di Bandung yang Buka Saat Bulan Ramadan
- 164 ASN di Kediri Naik Pangkat, Zanariah Berpesan Begini
- Bea Cukai Malang Gelar Operasi Bersama Satpol PP dan Denpom, Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Satpol PP Serang Tempel Stiker Imbauan Untuk 170 Rumah Makan yang Buka Selama Ramadan
- Bupati Karawang Bolehkan Tempat Karaoke Beroperasi saat Ramadan
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19