Hotman Paris: Isi SMS Hary Tanoe Tidak Mengancam

Hotman Paris: Isi SMS Hary Tanoe Tidak Mengancam
Kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea (tengah). Foto: Dok. JPNN.com

"Sudah ada permintaan pencegahan berangkat ke luar negeri untuk 20 hari ke depan per tanggal 22 Juni 2017 untuk kasus yang sedang ditangani Bareskrim Polri," kata Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Agung Sampurno saat dikonfirmasi, Jumat (23/6).

Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Pori Brigjen Rikwanto mengatakan bahwa Bareskrim sudah menetapkan Bos MNC itu sebagai tersangka. HT, lanjut dia, ditetapkan tersangka berdasarkan SPDP yang diserahkan ke Kejaksaan Agung pada Rabu (21/6).

"Iya, SPDP sudah diterbitkan sebagai tersangka," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat siang.

Menurutnya, pihaknya akan memanggil HT dalam waktu dekat sebagai tersangka. Bahkan, penyidik sudah mengagendakan pemanggilan terhadap HT.

"Habis Lebaran. Awal Juli ini ya," tandas Rikwanto.(Mg4/fri/jpnn)


Kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea menanggapi pengumuman Karo Penmas Divisi Humas Polri tentang kasus short message sentence (SMS) kliennya.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fathan Sinaga, Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News