Diperiksa soal SMS ke Jaksa, Hary Tanoe Mengaku Rakyat Biasa
jpnn.com, JAKARTA - Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo kelar menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan SMS ancaman kepada jaksa Kejaksaan Agung bernama Yulianto.
Pengusaha yang kondang dengan inisial HT itu menepis anggapan yang menyebutnya mengancam Yulianto melalui SMS terkait kasus restitusi pajak PT Mobile 8.
"Ini SMS bukan ancaman, saya mengatakan, kita buktikan mana yang salah siapa yang salah," kata HT usai menjalani pemeriksaan di gedung sementara Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (12/6).
Menurut HT, kasus itu muncul setelah dia terjun dalam dunia politik. Sebab, kata Ketum Partai Perindo itu, dia tidak punya jabatan teknis di PT Mobile 8 karena hanya sebagai komisaris.
Karenanya HT tak tahu urusan pajak PT Mobile 8. Sedangkan untuk urusan pajak dan laporan keuangan ditangani oleh manajemen perusahaan telekomunikasi bernama PT Mobile 8 Telecom itu.
"Kasus itu tidak ada sangkut pautnya dengan saya. Dan menurut saya itu bukan kasus. Saya katakan bukan kasus, ya karena semua ada di laporan keuangan. Saya tidak ada kaitan sama sekali," kata dia.
HT juga mengaku ditanyai penyelidik terkait pesannya itu dan sudah dijelaskan berdasarkan penafsirannya. "Jadi cuma menegaskan apa arti kalimat ini, apa kalimat ini. Jadi saya berikan gambaran bahwa maksud saya adalah baik," kata HT.
Namun, dia membantah bahwa pesan yang diberikan kepada jaksa Yulianto sebagai intervensi. Sebab, dia merupakan warga biasa yang tidak punya wewenang untuk mengintervensi pejabat negara.
Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo kelar menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan SMS ancaman kepada jaksa Kejaksaan Agung bernama Yulianto.
- CMNP Minta Penegak Hukum Pantau Sidang Putusan Gugatan Rp 119 T Lawan Hary Tanoe
- Perkara Versus Hary Tanoe Diputus Besok, CMNP Minta KY Lindungi Integritas Pengadilan
- Kubu CMNP Nilai Isu Putusan NO Sengaja Disebar untuk Intervensi Hakim
- CMNP Yakin Menang Gugatan RP 119 T Lawan Hary Tanoe
- Indef: Negara Raup Rp 26 Triliun Jika Gugatan CMNP Terhadap Hary Tanoe Dikabulkan
- Saksi CMNP Sebut Tito Jadi Direktur Bermasalah Selama Menjabat
JPNN.com




