Hotman Paris: Jangan Sampai Terulang Lagi Perbuatan Seperti Itu
Minggu, 04 September 2022 – 22:20 WIB
Atas perbuatan tersebut, tersangka MSZ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Selain itu, Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Selatan Kartika Sandra Desi menyebutkan tersangka MSZ juga sudah resmi dipecat sebagai kader Partai Gerindra berdasarkan hasil sidang di Mahkamah Partai beberapa waktu lalu di Jakarta terkait kasus dugaan penganiayaan. (antara/jpnn)
Hotman Paris mengawal kasus perempuan dipukul oknum DPRD Palembang. Dia berharap kasus pemukulan oleh oknum pejabat terhadap warga sendiri, tidak terulang lagi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Nasabah Akui Manfaat PNM Mekaar bagi Usahanya, jadi Makin Berkembang
- Pengacara Benny Wullur Siap Adu Otak dan Otot dengan Hotman Paris
- Setelah Menantang Rocky Gerung, Hotman Kini Diajak Tanding Tinju oleh Benny Wullur
- Kiyo Beauty Bertema Korean Look Telah Hadir di Kota Wisata Cububur
- 3 Berita Artis Terheboh: Jhonny Iskandar Meninggal, Epy Kusnandar Ditangkap
- Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari