Hotman Paris: Patuhi Putusan MK, Bebaskan Jessica!!
jpnn.com - JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendesak Pengadilan Negara Jakarta Pusat untuk menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Sebab, menurut Hotman, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan bahwa rekaman CCTV tidak bisa jadi alat bukti jika bukan diambil sendiri oleh penyidik.
"Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi mantan Ketua DPR Setya Novanto pada 7 September 2016 tentang penyadapan atau perekaman yang dijadikan bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sebuah kasus," kata Hotman saat dikonfirmasi, Jumat (7/10).
Menurutnya, jika merujuk pada putusan MK, maka rekaman CCTV tidak boleh jadi alat bukti dalam sidang.
Rekaman akan menjadi sah bila rekaman dibuat atas permintaan penegak hukum.
Karenanya, Hotman menilai, keterangan para saksi ahli yang mengacu pada rekaman CCTV harus batal demi hukum.
"Seharusnya, polisi, jaksa, dan hakim patuh terhadap putusan MK ini. Konsekuensi logisnya, ya Jessica harus bebas," beber Hotman.
Dalam keputusan MK tersebut, Hotman memang mengakui bahwa ada pandangan keputusan tersebut tidak mengikat.
JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendesak Pengadilan Negara Jakarta Pusat untuk menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Jessica Kumala
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia