Hotman Paris Ungkap 4 Alasan Keluar dari Peradi, Sebut Nama Otto Hasibuan Berkali-kali

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkap empat alasannya keluar dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Pertama, Hotman mengaku tidak setuju Otto Hasibuan kembali menjabat sebagai ketua umum DPN Peradi untuk ketiga kalinya.
"Sejak awal saya tidak setuju Otto menjabat lagi untuk ketiga kalinya, karena di anggaran dasar yang disahkan oleh munas hanya boleh dua kali," ujar Hotman Paris di kawasan SCBD Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).
Menurutnya, Otto Hasibuan diduga mengubah anggaran dasar melalui rapat pleno bukan munas, sehingga menjabat lebih dari dua kali seakan-akan diperbolehkan.
"Namun, ternyata dia menghalalkan segala cara. Dia bisa mengubah anggaran dasar bukan dengan munas, tetapi rapat pleno, dan di dalam anggaran dasar yang baru itu disebutkan seolah-olah boleh lebih dua kali asalkan tidak berturut turut," katanya.
Kedua, pengacara berusia 62 tahun ini mengundurkan diri karena bisnis.
Semula, Hotman Paris selalu diundang untuk mengajar pada pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), bahkan sempat terpilih sebagai dosen terbaik.
Dia mengeklaim bahwa Otto Hasibuan meminta agar tak memakai jasa Hotman Paris sebagai pengajar PKPA.
Pengacara Hotman Paris akhirnya membeberkan alasan dirinya keluar dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- 62 Tahun Berdiri, PAI Tegaskan Komitmen Mencetak Advokat Berintegritas
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- SIP Law Firm Resmi Angkat Hanna Kathia Jadi Partner Baru