HP dan RI Sudah Ditangkap, Ganja 2,1 Kg Diamankan, M Masih Diburu
Dari hasil penggeledahan di rumah RI, polisi menemukan seberat 2,130 kg ganja kering dalam bungkusan kertas warna cokelat.
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk proses hukum.
"Dari hasil pengembangan, RI membeli ganja dari temannya berinisial M yang kini masih dalam penyelidikan petugas," kata AKBP Gatot Yuliyanto.
Dua tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Satnarkoba Polresta Surakarta selama Juni 2021 berhasil mengungkap sebanyak 15 laporan polisi dengan menangkap 18 tersangka dan mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu total seberat 46,65 gram dan ganja seberat 2,1 kg. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi menangkap dua orang pengedar ganja seberat 2,168 Kg di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kebakaran Rumah di Bawah Flyover Manahan Solo, 25 Warga Dievakuasi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- Epy Kusnandar Mengaku Pakai Ganja di Atas Pohon
- Begini Kronologi Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi