HRS Center Curiga Ada Rekayasa Sistematis di Putusan Kasus Habib Rizieq
Senin, 11 Oktober 2021 – 16:23 WIB
“Berdasarkan interpretasi futuristik terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana seharusnya tidak lagi dapat diterapkan,” tegas Abdul.
Abdul lantas mengatakan dari hasil kajiannya bisa disimpulkan bahwa kasus Habib Rizieq tidak murni perkara hukum, tetapi mengandung kepentingan politis.
“Dengan demikian pemenuhan unsur delik cenderung sangat dipaksakan,” kata dia.
HRS Center pun memberikan dukungan penuh kepada majelis hakim kasasi Mahkamah Agung untuk memutus dengan keberanian dan kejujuran. Sebab kasus itu kini sudah masuk ke tahap sidang kasasi.
“Ini agar terwujud kepastian hukum yang adil,” pungkas Abdul. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
HRS Center melakukan kajian atas putusan Pengadilan Negeri Jaktim atas kasus kerumunan yang menyeret Habib Rizieq Shihab.
Redaktur : Natalia
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Kaca Spion
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak