HS Ditangkap, Moeldoko: Presiden Simbol Negara, Sembarangan Mencela
Selasa, 14 Mei 2019 – 16:00 WIB
BACA JUGA: Jerat Makar buat Remaja Pengancam Pemenggal Kepala Presiden Jokowi
Jokowi menyerahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib. “Proses hukum serahkan kepada ke kepolisian,” imbuhnya.
Seperti diketahui, sebelumnya HS mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat mengikuti aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/5) lalu. Dalam videonya dia mengaku dari Poso.
Belakangan, HS ditangkap di kediamannya di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00. Atas perbuatannya, HS dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan UU ITE. Kini dia sedang menjalani penyidikan di Polda Metro Jaya. (jpc/jpnn)
Menurut mantan Panglima TNI itu, jika ada unsur pelanggaran maka sudah selayaknya mendapat hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu diperlukan untuk menciptakan efek jera.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- KSP Inisiasi Gerakan Anak Muda Jaga Keberlanjutan Legasi Jokowi
- Menpora Dito Luncurkan Forum IFN untuk Menyambut Indonesia Emas 2045
- AHY dan Moeldoko Akhirnya Berjabat Tangan, Ada Peran Jokowi
- Indonesia Tekankan Pentingnya Iptek dan Inovasi untuk Mencapai SDGs 2 Tanpa Kelaparan
- AHY Bersalaman dengan KSP Moeldoko, Kamhar Demokrat Berkomentar Begini
- Gagasan Moeldoko Soal Penguatan Regenerasi Petani di Asia Pasifik Dipuji FAO