HS Ditangkap, Moeldoko: Presiden Simbol Negara, Sembarangan Mencela

HS Ditangkap, Moeldoko: Presiden Simbol Negara, Sembarangan Mencela
Jenderal TNI (Purn) Moeldoko di Istana Negara, Jakarta, Jumat (11/01/2019). Foto: M Fathra N.I/JPNN.com

BACA JUGA: Jerat Makar buat Remaja Pengancam Pemenggal Kepala Presiden Jokowi

Jokowi menyerahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib. “Proses hukum serahkan kepada ke kepolisian,” imbuhnya.

Seperti diketahui, sebelumnya HS mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat mengikuti aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/5) lalu. Dalam videonya dia mengaku dari Poso.

Belakangan, HS ditangkap di kediamannya di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00. Atas perbuatannya, HS dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan UU ITE. Kini dia sedang menjalani penyidikan di Polda Metro Jaya. (jpc/jpnn)


Menurut mantan Panglima TNI itu, jika ada unsur pelanggaran maka sudah selayaknya mendapat hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu diperlukan untuk menciptakan efek jera.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News