HS Ubah Warna Pertalite jadi Mirip Premium, Kapolres: Ini Cukup Aneh
Selasa, 12 Oktober 2021 – 07:51 WIB
Penyidik akan berkoordinasi dengan Pertamina dan perangkat daerah yang menangani terkait energi.
Penyidik juga masih mengembangkan kasus ini, diantaranya dengan menelusuri tempat HS membeli serbuk pengubah warna pertalite sehingga mirip premium tersebut.
"Dia dijerat dengan 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, sub Pasal 62 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar," tegas Jakin. (antara/jpnn)
Seorang pria di Sampit mengubah warna pertalite menjadi mirip premium, simak penjelasan Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Jelang WWF 2024, Pertamina Patra Niaga Memastikan Pasokan Energi di Bali Aman
- Pertamina Pastikan Ketersediaan Pasokan BBM di Wilayah Terdampak Banjir Bandang Sumbar
- Pertamina Sebut Pertamax Green 95 Bukan untuk Menggantikan Pertalite
- Pertamina Patra Niaga Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar