Hubungan Militer RI-Rusia Bakal Normal
DPR Setuju Usul Pemerintah
Rabu, 22 September 2010 – 06:11 WIB
Mahfudz menambahkan, muncul perdebatan apakah perjanjian bilateral pada level itu bisa ditindaklanjuti dalam produk hukum selevel UU. Karena itu, komisi I mendasarkan diri pada pasal 9, 10, dan 11 UU 24/2004 bahwa pengesahan perjanjian internasional bisa dilakukan melalui UU atau keputusan presiden.
Baca Juga:
Sementara itu, dalam rapat paripurna, seluruh anggota DPR setuju untuk memulai pembahasan RUU tersebut. "Apakah RUU ini disetujui untuk dibahas"? ujar Wakil Ketua DPR Pramono Anung setelah Mahfudz membacakan tanggapan atas usul pembahasan RUU inisiatif pemerintah itu.
Dalam paripurna tersebut, tidak ada interupsi atas RUU kerja sama RI dengan Rusia tersebut. Dengan demikian, Pram langsung mengetok palu tanda setuju. (bay/c4/agm)
JAKARTA - Kerja sama pemerintah Republik Indonesia dengan Rusia bakal memasuki babak baru. Rapat paripurna DPR sepakat untuk membahas rancangan undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KBRI Seoul Ungkap Tantangan untuk Mewujudkan Bebas Visa ke Korsel
- Serangan Presisi Drone Israel Berhasil Habisi Elite Hizbullah
- Populasi Korsel Menua Berpotensi Jadi Peluang Emas Indonesia
- Merawat Konflik, Turki Beri Pengobatan kepada Ribuan Tentara Hamas
- Joe Biden Larang Impor Uranium, Rusia Yakin Amerika Bakal Rugi Sendiri
- Blockout 2024: Upaya Memaksa Selebritas Amerika Peduli Gaza