Hubungan Militer RI-Rusia Bakal Normal

DPR Setuju Usul Pemerintah

Hubungan Militer RI-Rusia Bakal Normal
Hubungan Militer RI-Rusia Bakal Normal
Mahfudz menambahkan, muncul perdebatan apakah perjanjian bilateral pada level itu bisa ditindaklanjuti dalam produk hukum selevel UU. Karena itu, komisi I mendasarkan diri pada pasal 9, 10, dan 11 UU 24/2004 bahwa pengesahan perjanjian internasional bisa dilakukan melalui UU atau keputusan presiden.

Sementara itu, dalam rapat paripurna, seluruh anggota DPR setuju untuk memulai pembahasan RUU tersebut. "Apakah RUU ini disetujui untuk dibahas"? ujar Wakil Ketua DPR Pramono Anung setelah Mahfudz membacakan tanggapan atas usul pembahasan RUU inisiatif pemerintah itu.

Dalam paripurna tersebut, tidak ada interupsi atas RUU kerja sama RI dengan Rusia tersebut. Dengan demikian, Pram langsung mengetok palu tanda setuju. (bay/c4/agm)


JAKARTA - Kerja sama pemerintah Republik Indonesia dengan Rusia bakal memasuki babak baru. Rapat paripurna DPR sepakat untuk membahas rancangan undang-undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News