Hugua Komisi II: Saatnya PPPK Menerima Gaji dan Rapelannya
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Hugua mengaku lega setelah ada penjelasan dari MenPAN-RB Tjahjo Kumolo yang menyebut posisi rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sudah di meja Presiden Joko Widodo.
Artinya, cepat atau lambat, Perpres yang sudah ditunggu 51 ribu honorer K2 yang lulus seleksi PPPK pada Februari 2019 tersebut akan ditetapkan.
"Saya ikut lega rancangan Perpres sudah di meja presiden. Berarti masalah anggaran sudah clear," kata Hugua kepada JPNN.com, Kamis (24/9).
Hugua menyebutkan, selama ini Perpres gaji PPPK belum ditetapkan karena tertahan di Kementerian Keuangan.
Namun, dia mengaku bisa memaklumi Menkeu Sri Mulyani lama membubuhkan tanda tangannya karena pengangkatan PPPK berkaitan dengan anggaran.
Politikus PDIP ini berpendapat, bila rancangan Perpres sudah diteken Menkeu Sri Mulyani, artinya masalah anggaran sudah klir.
"Saya yakin, meski negara tengah kesulitan anggaran tetapi Menkeu sudah berhitung dengan cermat akan kesiapan pemerintah untuk membayar gajj serta rapelan PPPK," ujarnya.
PPPK, lanjut Hugua, sudah saatnya menerima gaji serta rapelannya. Sebab, sudah terlalu lama mereka "berpuasa".
Anggota Komisi II DPR Hugua mendesak pemerintah segera mengangkat 51 ribu honorer K2 yang lulus PPPK agar mereka bisa menerima gaji serta rapelannya
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN