Hujan Interupsi Nyaris Batalkan Sidang Pleno Vertual
Senin, 07 Januari 2013 – 16:14 WIB

Hujan Interupsi Nyaris Batalkan Sidang Pleno Vertual
Menanggapi hal ini, KPU mengalah. Akhirnya Komisioner Ida Budhiati, membacakan apa yang menjadi dasar hukum KPU dan meminta perwakilan parpol bersabar, serta menghormati hukum yang berlaku.
Baca Juga:
"Konstruksi Undang-undang Nomor 8 tahun 2012, KPU diberi kontribusi untuk menyusun peraturan. Kami sudah beri kesempatan, kami minta waktu untuk menjelaskan. Kami sudah laksanakan tugas dan parpol kita ajak berdiskusi menetapkan PKPU (Peraturan KPU,red). Kalau keberatan, silahkan ajukan keberatan ke Mahkamah Agung. Apabila kami keliru, silahkan ajukan judicial review," katanya meredakan suasana.
Suasana tetap tidak mereda. Meski begitu, pembacaaan hasil verifikasi faktual mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota, tetap dilanjutkan. Dan akhirnya berangsur-angsur hujan interupsi semakin berkurang.(gir/jpnn)
JAKARTA - Baru saja dibuka, rapat pleno penetapan hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2014, langsung dihujani interupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026