Hukum Ahok Melebihi Tuntutan Jaksa

Hukum Ahok Melebihi Tuntutan Jaksa
Massa Aksi 55 yang tertahan di depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (5/5). Foto: M Amjad/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Gerakan Ibu Negeri Neno Warisman mendukung Aksi Simpatik 55 yang digagas Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indoneisa, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (5/5).

Neno yang hadir dalam kesempatan itu mengatakan, ini merupakan upaya masyarakat meminta keadilan. Masyarakat berharap majelis hakim agar menjatuhkan vonis maksimal kepada terdakwa penoda agama Islam Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Neno pun berharap majelis bisa menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa alias ultra petita.

"Ya kami di sini berharap majelis hakim memberikan ultra petitum kepada terdakwa Ahok," ujar Neno di Masjid Istiqlal.

Dia yakin, masyarakat akan berbesar hati menerima jika hakim memutus lebih besar dari tuntutan jaksa.

Seperti diketahui, Ketua Tim Jaksa Kejagung Ali Mukartono menuntut Ahok penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Ahok dinyatakan bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 156 KUHP.

Sementara itu, usai salat Jumat, GNPF MUI sempat memberikan arahan kepada massa aksi. Massa diminta tetap tenang dan damai di Istiqlal. Ada delegasi yang dikirim ke Mahkamah Agung, menyampaikan pesan supaya putusan bisa adil.

"Akan ada delegasi, jika ada yang mengiringi harus tertib," kata Ketua GNPF MUI Ustaz Bachtiar Nasir.

Ketua Gerakan Ibu Negeri Neno Warisman mendukung Aksi Simpatik 55 yang digagas Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indoneisa, di Masjid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News