Hukum Berhubungan Badan di Waktu yang Terlarang
Kamis, 28 Juli 2022 – 15:17 WIB
Sedangkan mengenai hukum jimak pada dua malam hari raya, baik hari raya IdulFitri maupun IdulAdha, tidak ada dalil secara jelas di dalam Al-Qur’an dan hadis yang melarang untuk melakukan jimak kepada dua malam tersebut.
Dengan demikian, tidak ada satupun dalil baik dari Al-Qur’an maupun hadis yang menyatakan keharaman jimak pada malam hari raya.
Akan tetapi terdapat pendapat ulama kemakruhan jimak pada malam tersebut karena ada beberapa alasan-alasan yang telah disebutkan tadi.
Selain itu juga, sebaiknya tidak melakukan jimak pada malam tersebut sebagai kehati-hatian.(jpnn)
Lalu apa hukumnya bersenggama dengan pasangannya (suami-istri) saat malam takbir hari raya?
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- TNI AL dan Basarnas Bersinergi Pantau Situasi Menjelang Hari Raya Idulfitri
- Menjelang Hari Raya, Pelita Air Tuntaskan Program Energi Kebersamaan
- Polresta Bulungan Tangkap Pasutri Kurir Narkoba, Sita 4,1 Kg Sabu-Sabu
- MS GLOW Aesthetic Clinic Beri Promo 1445, Wajah Glowing di Hari Raya, Yuk Buruan Datang
- Suami Istri, Adik, dan Teman Diringkus Polisi, 2 Pelaku Residivis
- Kopi Ready-X Meningkatkan Stamina Pasutri