Hukum Berhubungan Badan di Waktu yang Terlarang

Hukum Berhubungan Badan di Waktu yang Terlarang
Pasangan suami istri. Foto: Ricardo/JPNN.com

Atas perbuatannya itu maka Nabi memerintahkan untuk memerdekakan budak. Jika tidak bisa maka berpuasa dua bulan berturut-turut.

Namun, jika tidak bisa juga maka memberikan makan kepada 60 orang miskin.

Kedua, ketika beri’tikaf di masjid sebagaimana larangan dalam al-Qur’an surah al Baqarah ayat 187:

"Dan janganlah kamu campuri mereka (perempuan) itu sedang beriktikaf dalam masjid. itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya’’. 

Ketiga, ketika istri sedang haid atau nifas sebagaimana ada larangan dalam Al-qur’an surah al Baqarah ayat 222:

“Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci dari haid. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesunguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."

Keempat, ketika sedang melaksanakan ibadah haji atau umroh sebagaimana ada larangan dalam Al-Qur’an surah 2 : 197, yang artinya (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.

Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.

Lalu apa hukumnya bersenggama dengan pasangannya (suami-istri) saat malam takbir hari raya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News