Hukum Menikahi Wanita yang Pernah Berhubungan Badan di Luar Nikah
Jumat, 29 April 2022 – 14:42 WIB

Ilustrasi Pasangan. Foto : Ricardo/JPNN com
Dari keterangan Imam Al-Ghazali tersebut, wanita yang pernah berhubungan seksual dengan orang lain tidak termasuk dalam deretan perempuan yang haram untuk dinikahi.
Baca Juga:
Dengan kata lain, menikahi perempuan itu tetap sah menurut hukum Islam.
Meski secara fikih tidak bermasalah, tetapi kita perlu mengingat kembali tujuan syariat Islam dari perkawinan.
Tujuan perkawinan menurut Islam adalah membina perjalanan panjang rumah tangga yang bahagia sepanjang ke depan setelah akad nikah.
Sebaiknya mencari perempuan lain yang kita husnuzankan belum pernah berhubungan badan di luar ikatan perkawinan, baik itu gadis maupun janda.
Meski begitu, keputusan tetap ada di tangan Anda.(chi/jpnn)
Bagaimana dengan hukum menikahi wanita yang pernah berhubungan seksual dengan orang lain sebelumnya?
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Catatan Hati Perempuan Malam Ini Angkat Kisah Anak Bayar Utang Ayah dengan Pernikahan
- Soal Pernikahan, Maxime Bouttier dan Luna Maya Kompak Beri Jawaban Begini
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Wanita yang Tewas di Magetan Dilaporkan Hilang Sejak Maret
- Konon Luna Maya dan Maxime Bouttier Akan Menikah di Bali
- Sempat Dituding Selingkuh dari Tengku Dewi, Andrew Andika Yakin Bisa Setia