Hukum Menikahi Wanita yang Pernah Berhubungan Badan di Luar Nikah
Jumat, 29 April 2022 – 14:42 WIB
Dari keterangan Imam Al-Ghazali tersebut, wanita yang pernah berhubungan seksual dengan orang lain tidak termasuk dalam deretan perempuan yang haram untuk dinikahi.
Baca Juga:
Dengan kata lain, menikahi perempuan itu tetap sah menurut hukum Islam.
Meski secara fikih tidak bermasalah, tetapi kita perlu mengingat kembali tujuan syariat Islam dari perkawinan.
Tujuan perkawinan menurut Islam adalah membina perjalanan panjang rumah tangga yang bahagia sepanjang ke depan setelah akad nikah.
Sebaiknya mencari perempuan lain yang kita husnuzankan belum pernah berhubungan badan di luar ikatan perkawinan, baik itu gadis maupun janda.
Meski begitu, keputusan tetap ada di tangan Anda.(chi/jpnn)
Bagaimana dengan hukum menikahi wanita yang pernah berhubungan seksual dengan orang lain sebelumnya?
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Heritage Garden, Venue Wedding Outdoor Terbaru di Jakarta
- Konon Rizky Febian dan Mahalini Akan Menikah Bulan Depan
- Pertama Kalinya, Maliq & D'Essentials Bawakan 'Kita Bikin Romantis' di Acara Pernikahan
- Cegah Kekerasan Seksual di Ranah Digital
- BRI Peduli BRInita Dukung Wanita Terus Berkarya
- Makan di Acara Pernikahan, Puluhan Warga Cianjur Keracunan, Satu Orang Meninggal