Hukum Menikahi Wanita yang Pernah Berhubungan Badan di Luar Nikah

Hukum Menikahi Wanita yang Pernah Berhubungan Badan di Luar Nikah
Ilustrasi Pasangan. Foto : Ricardo/JPNN com

Dari keterangan Imam Al-Ghazali tersebut, wanita yang pernah berhubungan seksual dengan orang lain tidak termasuk dalam deretan perempuan yang haram untuk dinikahi.

Dengan kata lain, menikahi perempuan itu tetap sah menurut hukum Islam.

Meski secara fikih tidak bermasalah, tetapi kita perlu mengingat kembali tujuan syariat Islam dari perkawinan.

Tujuan perkawinan menurut Islam adalah membina perjalanan panjang rumah tangga yang bahagia sepanjang ke depan setelah akad nikah.

Sebaiknya mencari perempuan lain yang kita husnuzankan belum pernah berhubungan badan di luar ikatan perkawinan, baik itu gadis maupun janda.

Meski begitu, keputusan tetap ada di tangan Anda.(chi/jpnn)


Bagaimana dengan hukum menikahi wanita yang pernah berhubungan seksual dengan orang lain sebelumnya?


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News